Friday, May 25, 2007



Legalisasi Hak Publik
& Kebebasan Informasi
Oleh Nurhalim Tanjung


MASYARAKAT sipil di negeri ini bakal semakin kuat jika Rencana Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bisa menjadi undang-undang. Ini adalah perangkat hukum yang sudah lama ditunggu-tunggu karena memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan negara.

Selama 60 tahun merdeka, publik di negara ini hampir tak mempunyai legalisasi hukum untuk mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka. Berbagai informasi tentang penyelenggaraan negara dominan mereka terima dari saluran formal karena ‘kebaikan hati’ pemerintah, bukan karena keinginan pemerintah melaksanakan kewajibannya memenuhi hak masyarakat sebagaimana pokok pemikiran RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Media massa yang menjadi harapan utama sebagai sumber informasi juga tak maksimal melakukan tugas pengawasan akibat aneka hambatan hukum dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pemerintah, terutama di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Masa reformasi kebekuan itu mulai mencair, kebutuhan akan jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara mewacana sejak masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Wacana ini semakin menguat di masa Megawati Soekarnoputri menjadi kepala negara, dan mudah-mudahan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini publik benar-benar bisa mendapatkan jaminan hukum untuk mendapatkan hak tersebut. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sudah menyetujui RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik itu, dan siap pula untuk membahasnya dengan pemerintah supaya menjadi undang-undang [dalam tahun 2007 ini].

Hak setiap orang
Dalam sistem demokrasi setiap orang mempunyai hak untuk mencari, mendapatkan dan memberikan informasi, serta berhak pula menyatakan opini atau pendapatnya. Selama ini wartawan dan media massa yang melaksanakannya untuk melakukan pekerjaan mereka guna memenuhi hak publik untuk tahu sebagai inti dari kebebasan pers. Tetapi mereka sangat mudah terkena hambatan penguasa dengan berbagai intervensi dan ancaman, mulai dari sensor, tuntutan hukum yang membangkrutkan perusahaan pers hingga pembreidelan.

Ancaman-ancaman seperti itu senantiasa tak kuasa dihadapi media massa, apalagi di negara-negara yang belum sepenuhnya menganut sistem pemerintahan demokrasi. Pemerintahan dengan sistem ini biasanya juga memiliki kecenderungan untuk menahan informasi dengan alasan “rahasia negara”, “kepentingan umum”, “keselamatan nasional”, atau “kepentingan keamanan nasional.” Padahal tidak jarang alasan-alasan tersebut dipakai untuk menutup inefisiensi, korupsi, penyimpangan hukum atau kelemahan lainnya di tubuh pemerintah.

Beberapa presiden Amerika Serikat saja, negara kampiun demokrasi di dunia, masih menggunakan berbagai alasan itu untuk menutupi kelemahan dan kebusukan pemerintahannya. Misalnya, kasus Pentagon Papers yang mengungkapkan ketidakjujuran dan kecurangan pemerintah AS yang menutup-nutupi informasi tentang Perang Vietnam. Sekalipun rakyat negara adidaya ini memiliki hak kebebasan memperoleh informasi yang dijamin undang-undang, namun pemerintahnya melakukan manipulasi dengan membuat dokumen ganda tentang perang itu. Dokumen pertama yang berisi informasi sesungguhnya khusus untuk presiden, sedangkan satunya lagi untuk rakyat namun informasinya sudah penuh rekayasa.

Saat ada usaha untuk meminta kejujuran pemerintah mengungkapkan peristiwa sesungguhnya, tentu saja tidak mudah karena dokumen asli itu sudah masuk kategori “sangat rahasia” (classified top secret). Tapi untung masih ada “orang dalam” mau bekerjasama membocorkannya. Informasi dari dokumen ini kemudian membuka mata publik lewat kolom suratkabar Washington Post dan New York Times, dan terkenal sebagai skandal Pentagon Papers karena dokumen itu dicuri dari gedung pertahanan simbol mesin perang AS: Pentagon.

Pemerintah AS tentu saja berang. Presiden Richard Nixon, yang berkuasa saat itu, mengeluarkan surat perintah pengadilan untuk menghentikan publikasinya, namun New York Times dan Washington Post melawan. Manajemen kedua suratkabar ini membawa kasus pelarangan itu ke Mahkamah Agung. Hasilnya?

Mahkamah Agung dapat menerima pertimbangan kedua suratkabar bahwa publikasi dokumen Pentagon Papers tidak membahayakan pasukan AS sebab merupakan catatan sejarah, karena itu rakyat sebagai pembayar pajak yang membiayai perang berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Pemerintah AS kalah, Mahkamah Agung tak bisa menerima alasan bahwa pengungkapan dokumen itu bisa membahayakan posisi pasukan mereka di Vietnam.

Akhirnya siapapun tahu Perang Vietnam telah menewaskan 58.148 prajurit AS serta lebih dua juta warga Vietnam, walaupun semua menyesali informasi itu terlambat diketahui orang banyak. Apabila publik mengetahuinya lebih awal tentu korban tak akan sebanyak itu karena mereka akan mengawasinya, bahkan menolak jika tahu pajak yang mereka bayar digunakan untuk membiayai perang tersebut.

Celah hukum
Setiap hukum atau produk perundang-undangan umumnya mempunyai celah untuk dimanfaatkan pemerintah atau kelompok tertentu demi menyelamatkan kepentingannya, sebagaimana skandal Pentagon Papers, tak terkecuali RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik di Indonesia jika nanti menjadi undang-undang. Apalagi kalau kemudian pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang tentang Rahasia Negara, seperti dilakukan berbagai negara di dunia, maka perlu ada penegasan bahwa “kepentingan umum” merupakan kriteria penting yang harus dijaga dan dilindungi bersama sebagai jaminan bagi hak-hak publik.

Beberapa negara demokrasi di dalam undang-undangnya juga sudah menentukan suatu informasi tak boleh diungkapkan karena alasan “kepentingan umum” atau “kepentingan nasional” dengan beberapa syarat, antara lain untuk menjaga keamanan nasional. Begitupun sesuatu informasi yang tak boleh diungkapkan karena alasan-alasan itu harus langsung disampaikan oleh pejabat tinggi negara beserta pertimbangannya. Amerika Serikat misalnya, menetapkan jenderal berbintang empat sebagai juru bicara yang dapat menyampaikan bahwa suatu informasi tak boleh diungkapkan karena pertimbangan “kepentingan keamanan nasional.”
Tetapi, bukan berarti masyarakat tak dapat mempersoalkannya apabila tak puas atau tak bisa menerima pernyataan pejabat negara yang menutup akses mereka terhadap informasi tersebut. Prof. Davis dari Freedom of Information, lembaga yang melestarikan dan mengawasi kebebasan informasi di AS, mengemukakan masyarakat bisa saja menggugat ke pengadilan untuk menguji pernyataan itu secara hukum. Maka pengadilan lah yang kemudian memutuskan apakah informasi itu “tertutup” untuk umum atau sama sekali tak boleh “ditutup.”

Seandainya informasi itu memang harus “tertutup”, toh tetap ada expired atau masa kadaluwarsanya, biasanya 25 tahun, kata Davis. Artinya setelah masa 25 tahun informasi itu sudah boleh diungkapkan kepada publik. Saya bertemu Prof. Davis di Missouri empat tahun lalu saat berkunjung ke AS bersama beberapa wartawan Indonesia lainnya. Di negara ini ada beberapa lembaga independen semacam LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mengawasi dan membela hak kebebasan informasi bagi publik, seperti Freedom of Information di Missouri atau First Amandement Project di San Fransisco.

Lembaga-lembaga itu [bersama media massa] memperkuat masyarakat sipil untuk memperoleh haknya sekaligus memperkecil niat penguasa memanfaatkan celah hukum untuk memanipulasi hak tersebut. Di Indonesia pola serupa sudah tampak pula karena demokrasi di negeri ini terus membentuk, terbukti dengan kemunculan berbagai infrastrukturnya seperti RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang tentu akan diikuti perangkat formal dan informal semacam LSM serta media-massa yang kritis, berani dan tajam.

Namun, yang terpenting bukanlah gesekan antara penguasa dan berbagai perangkat masyarakat sipil itu, melainkan adanya kesadaran tanggungjawab untuk memenuhi hak publik terhadap informasi tentang penyelenggaraan negara. Hak ini seharusnya dilengkapi rasa tanggungjawab dari pemberi informasi, seperti juru bicara pemerintah, untuk memberikan kebenaran kepada publik, bukan memanipulasi atau menyelewengkannya karena ongkos untuk meluruskannya kembali pasti terlalu mahal, sebagaimana pengalaman Paman Sam saat skandal Pentagon Papers mengemuka ke publik.

Selamat datang RUU baru, semoga bisa menjadi UU yang menjamin akses publik terhadap informasi yang menjadi hak mereka.***

No comments: